Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desain alur dan kolam pelabuhan ditetapkan untuk kepentingan keselamatan berlayar dan kelancaran arus lalu lintas kapal serta olah gerak kapal dengan mempertimbangkan: a. lalu lintas kapal; b. ukuran kapal; c. arus dan gelombang; d. angin; e. pasang surut; f. kondisi tanah dasar; g. pengendapan; dan h. bahaya navigasi. (2) Pelaksanaan pembuatan desain alur dan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur: a. survei; b. investigasi; dan c. desain teknis. (3) Desain alur dan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPKS.
Koreksi Anda