Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Desain alur dan kolam pelabuhan ditetapkan untuk kepentingan keselamatan berlayar dan kelancaran arus lalu lintas kapal serta olah gerak kapal dengan mempertimbangkan:
a. lalu lintas kapal;
b. ukuran kapal;
c. arus dan gelombang;
d. angin;
e. pasang surut;
f. kondisi tanah dasar;
g. pengendapan; dan
h. bahaya navigasi.
(2) Pelaksanaan pembuatan desain alur dan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur:
a. survei;
b. investigasi; dan
c. desain teknis.
(3) Desain alur dan kolam pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala BPKS.
Koreksi Anda
