Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan tata ruang perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c untuk: a. pengembangan pelabuhan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan; atau b. terminal untuk kepentingan sendiri sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Koreksi Anda