Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Persyaratan tata ruang perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c untuk:
a. pengembangan pelabuhan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan; atau
b. terminal untuk kepentingan sendiri sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Koreksi Anda
