Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan:
a. lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 ayat (5);
b. kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter Lws; dan/atau
c. jarak dari garis pantai lebih dari 12 (dua belas) Mil.
(2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda
