Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan melalui kajian yang paling sedikit memuat penjelasan: a. lokasi pembuangan telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 ayat (5); b. kedalaman lebih dari 20 (dua puluh) meter Lws; dan/atau c. jarak dari garis pantai lebih dari 12 (dua belas) Mil. (2) Lokasi pembuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan studi lingkungan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Koreksi Anda