Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi: a. desain teknis; b. peralatan keruk; c. metode kerja; dan d. lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area). (2) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. lay out (peta bathimetric); b. profil/potongan memanjang dan melintang; c. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur-pelayaran; d. alignment alur-pelayaran; e. slope/kemiringan alur-pelayaran; f. hasil survei jenis material keruk; g. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk; dan h. volume keruk. (3) Peralatan keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. jenis kapal keruk hopper; dan b. non hopper. (4) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. tata cara pelaksanaan pekerjaan pengerukan; b. penggunaan peralatan; c. jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan; dan d. produktifitas kerja. (5) Lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan tidak diperbolehkan di: a. alur-pelayaran; b. kawasan lindung; c. kawasan suaka alam; d. taman nasional; e. taman wisata alam; f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; g. sempadan pantai; h. kawasan terumbu karang; i. kawasan mangrove; j. kawasan perikanan dan budidaya; k. kawasan pemukiman; dan l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda