Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) meliputi:
a. desain teknis;
b. peralatan keruk;
c. metode kerja; dan
d. lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area).
(2) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. lay out (peta bathimetric);
b. profil/potongan memanjang dan melintang;
c. lebar alur, luas kolam, dan kedalaman sesuai dengan ukuran kapal yang akan melewati alur-pelayaran;
d. alignment alur-pelayaran;
e. slope/kemiringan alur-pelayaran;
f. hasil survei jenis material keruk;
g. lokasi dan titik koordinat geografis area yang akan dikeruk; dan
h. volume keruk.
(3) Peralatan keruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jenis kapal keruk hopper; dan
b. non hopper.
(4) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. tata cara pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
b. penggunaan peralatan;
c. jadwal pelaksanaan pekerjaan pengerukan; dan
d. produktifitas kerja.
(5) Lokasi pembuangan hasil keruk (dumping area) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan persyaratan tidak diperbolehkan di:
a. alur-pelayaran;
b. kawasan lindung;
c. kawasan suaka alam;
d. taman nasional;
e. taman wisata alam;
f. kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
g. sempadan pantai;
h. kawasan terumbu karang;
i. kawasan mangrove;
j. kawasan perikanan dan budidaya;
k. kawasan pemukiman; dan
l. daerah lain yang sensitif terhadap pencemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
