Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) wajib memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keselamatan dan keamanan berlayar;
b. kelestarian lingkungan;
c. tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan khusus untuk pekerjaan di sungai dan danau.
Koreksi Anda
