Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan pengerukan dilakukan untuk: a. membangun alur-pelayaran dan/atau kolam pelabuhan laut; b. membangun alur-pelayaran dan/atau kolam terminal khusus; c. memelihara alur-pelayaran dan/atau kolam pelabuhan laut; d. memelihara alur-pelayaran dan/atau kolam terminal khusus; e. pembangunan pelabuhan laut; f. pembangunan penahan gelombang; g. penambangan; dan/atau h. membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan lainnya. (2) Bangunan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h antara lain: a. pipa bawah air; b. kabel bawah air; c. kolam water intake; dan d. galangan kapal untuk pembangunan dan/atau perbaikan kapal.
Koreksi Anda