Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan. (2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan pelabuhan; b. pembangunan penahan gelombang; c. penambangan; dan/atau d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
Koreksi Anda