Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan.
(2) Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan pelabuhan;
b. pembangunan penahan gelombang;
c. penambangan; dan/atau
d. bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
Koreksi Anda
