Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a. memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja daratan yang telah ditetapkan; b. memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan; c. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki; d. menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan; f. menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan; g. menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; h. menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alur- pelayaran; i. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan; dan j. melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan. (2) Berdasarkan penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), pada Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyelenggara pelabuhan mempunyai kewajiban: a. menjaga keamanan dan ketertiban; b. menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; c. menyediakan dan memelihara alur-pelayaran; d. memelihara kelestarian lingkungan; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan daerah pantai.
Koreksi Anda