Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan ditetapkan oleh Ketua DKS. (2) Ketua DKS dalam MENETAPKAN Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan Bupati Aceh Besar/Walikota Sabang mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda