Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan terdiri atas:
a. wilayah daratan; dan
b. wilayah perairan.
(2) Wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang.
(3) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan alur-pelayaran, tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
