Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
BPKS yang telah mendapatkan izin pengoperasian pelabuhan wajib:
a. bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan;
b. melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Ketua DKS;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran serta kelestarian lingkungan; dan
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya.
Koreksi Anda
