Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2), Ketua DKS melakukan penelitian atas persyaratan permohonan pengoperasian pelabuhan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) belum terpenuhi, Ketua DKS mengembalikan permohonan kepada BPKS untuk melengkapi persyaratan.
(3) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali kepada Ketua DKS setelah persyaratan terpenuhi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) telah terpenuhi, Ketua DKS MENETAPKAN izin pengoperasian pelabuhan.
Koreksi Anda
