Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) harus disertai dokumen yang terdiri atas:
a. Rencana Induk Pelabuhan;
b. dokumen kelayakan;
c. dokumen desain teknis; dan
d. dokumen lingkungan.
Koreksi Anda
