Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a. studi kelayakan; dan
b. desain teknis.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. kelayakan teknis; dan
b. kelayakan ekonomis dan finansial.
(3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat mengenai:
a. kondisi tanah;
b. konstruksi;
c. kondisi hidrooceanografi;
d. topografi; dan
e. penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.
Koreksi Anda
