Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: a. studi kelayakan; dan b. desain teknis. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. kelayakan teknis; dan b. kelayakan ekonomis dan finansial. (3) Desain teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat mengenai: a. kondisi tanah; b. konstruksi; c. kondisi hidrooceanografi; d. topografi; dan e. penempatan dan konstruksi Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, alur-pelayaran, dan kolam pelabuhan serta tata letak dan kapasitas peralatan di pelabuhan.
Koreksi Anda