Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan Sabang ditetapkan oleh Ketua BPKS berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum ditetapkan oleh Ketua BPKS dikonsultasikan kepada Menteri.
Koreksi Anda