Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang diberikan.
(2) Besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. kepentingan pelayanan umum;
b. peningkatan mutu pelayanan;
c. peningkatan kepentingan pengguna jasa;
d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa;
e. pengembalian biaya; dan
f. pengembangan usaha.
Koreksi Anda
