Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelayanan jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang diberikan. (2) Besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan: a. kepentingan pelayanan umum; b. peningkatan mutu pelayanan; c. peningkatan kepentingan pengguna jasa; d. peningkatan kelancaran pelayanan jasa; e. pengembalian biaya; dan f. pengembangan usaha.
Koreksi Anda