Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsesi diberikan oleh BPKS kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dituangkan dalam bentuk perjanjian. (2) Pemberian konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pelelangan yang diatur dalam perundang-undangan yang mengatur tentang kerjasama Pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. (3) Jangka waktu konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. lingkup pengusahaan; b. masa konsesi pengusahaan; c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk resiko yang dipikul para pihak dimana alokasi resiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian resiko secara efisien dan seimbang; e. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; f. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi perjanjian pengusahaan; g. penyelesaian sengketa; h. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; i. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum INDONESIA; j. keadaan kahar; dan k. perubahan-perubahan.
Koreksi Anda