Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN, NORMA, STANDAR, DAN PROSEDUR PELAKSANAAN KEWENANGAN BIDANG PERHUBUNGAN LAUT YANG DILIMPAHKAN KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan bidang perhubungan laut yang dilimpahkan kepada DKS meliputi wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Koreksi Anda
