Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat Tahun Anggaran 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
