Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Pasal.id