Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
