Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan laporan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri Perhubungan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Pasal.id