Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kesesuaian dan pelaksanaan Rencana Kegiatan (RK) dengan arahan pemanfaatan DAK dan kriteria program prioritas nasional dalam Peraturan Menteri ini;
b. proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. kesesuaian hasil pelaksanaan fisik dengan kontrak/spesifikasi teknis yang ditetapkan;
d. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan;
e. efisiensi dan efektivitas kegiatan; dan
f. kepatuhan dan ketertiban pelaporan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat melakukan uji petik.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat di Daerah.
(5) Kinerja pelaksanaan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dijadikan salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Kementerian Perhubungan pada tahun berikutnya.
(6) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Koreksi Anda
