Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh Bupati untuk jalan Kabupaten atau ditetapkan oleh Walikota untuk jalan Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Pasal.id