Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pengaturan lalu lintas pada marka jalan, rambu lalu lintas, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) yang telah dipasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk harus ditetapkan oleh Bupati untuk jalan Kabupaten atau ditetapkan oleh Walikota untuk jalan Kota.
Koreksi Anda
