Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan kajian dan peninjauan lapangan dalam rangka pengumpulan data dukung untuk penempatan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Berdasarkan hasil kajian dan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan program kegiatan yang paling sedikit memuat:
a. peta dan gambar lokasi pemasangan;
b. jumlah dan jenis kebutuhan;
c. anggaran yang diperlukan.
Koreksi Anda
