Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditempatkan pada jalan Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut: a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan; b. jalan yang rawan bencana; c. jalan yang menuju lokasi pariwisata; d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Pasal.id