Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditempatkan pada jalan Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut:
a. jalan yang memiliki potensi dan rawan kecelakaan;
b. jalan yang rawan bencana;
c. jalan yang menuju lokasi pariwisata;
d. jalan yang dilalui angkutan umum; dan/atau
e. jalan yang memiliki potensi kemacetan.
Koreksi Anda
