Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Marka jalan, rambu lalu lintas, pagar pengaman jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), delineator dan paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan; 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas di Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 60 Tahun 2006; 3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan; dan 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Koreksi Anda