Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat hanya dapat digunakan untuk: a. pengadaan dan pemasangan marka jalan; b. pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas; c. pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan; d. pengadaan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL); e. pengadaan dan pemasangan delineator; dan/atau f. pengadaan dan pemasangan paku jalan.
Koreksi Anda