Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat hanya dapat digunakan untuk:
a. pengadaan dan pemasangan marka jalan;
b. pengadaan dan pemasangan rambu lalu lintas;
c. pengadaan dan pemasangan pagar pengaman jalan;
d. pengadaan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL);
e. pengadaan dan pemasangan delineator; dan/atau
f. pengadaan dan pemasangan paku jalan.
Koreksi Anda
