Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-3 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-3 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Teks Saat Ini
Pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Keselamatan Transportasi Darat berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat.
Koreksi Anda
