Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan semua kapal yang memiliki mesin diesel 130 kW (seratus tiga puluh kiloWatt) atau lebih yang berlayar di perairan internasional wajib memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran udara sesuai ketentuan dalam Annex VI MARPOL 73/78.
(2) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih yang memiliki mesin diesel 130 kW (seratus tiga puluh kiloWatt) atau lebih termasuk fasilitas pengeboran lepas pantai atau anjungan lepas pantai lainnya dan yang berlayar di perairan INDONESIA wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage) yang memiliki mesin diesel di bawah 130 kW (seratus tiga puluh kiloWatt) yang berlayar di perairan INDONESIA dan perairan internasional wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kapal yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterbitkan sertifikat pencegahan pencemaran udara dari kapal oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
