Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan untuk pencegahan pencemaran sampah sebagai berikut:
a. tempat penampungan sampah;
b. buku catatan sampah (garbage record book);
c. poster pembuangan sampah; dan
d. pola penanganan sampah (garbage management plan) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Buku catatan sampah (garbage record book) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mencatat kegiatan sebagai berikut:
a. pembuangan sampah melalui fasilitas penampungan atau ke kapal penampungan sampah;
b. pengolahan sampah melalui tungku pembakaran (incenerator);
c. pembuangan sampah ke laut;
d. pembuangan sampah selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf c; dan
e. pengisian jumlah sampah yang dibuang atau diolah.
(3) Pola penanganan sampah (garbage management plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sekurang-kurangnya harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. prosedur pembuangan sampah;
b. terdapat petugas yang ditunjuk untuk bertanggung jawab;
c. prosedur pengumpulan sampah;
d. prosedur pengolahan sampah dan prosedur pelatihan pengolahan sampah;
e. peraturan pembuangan sampah;
f. penjelasan terhadap pengisian buku catatan sampah.
(4) Semua kapal atau fasilitas pengeboran lepas pantai atau anjungan lepas pantai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dilarang melakukan pembuangan sampah dari kapal ke laut untuk jenis sampah sebagai berikut:
a. semua jenis plastik; dan
b. sisa pembakaran yang mengandung racun atau logam.
(5) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) wajib memenuhi persyaratan peralatan untuk pencegahan pencemaran oleh sampah sebagai berikut:
a. tempat penampungan sampah; dan
b. poster pembuangan sampah.
(6) Pembuangan dan jenis sampah yang diperbolehkan dibuang ke laut, sebagai berikut:
a. untuk jenis sampah berikut dilarang dibuang ke laut yaitu:
plastik, tali sintetis, alat tangkap, kantong sampah plastik, abu dari tungku pembakaran (incinerator), bubuk semen hasil pemanasan (clinker), minyak goreng, bahan kemasan pelindung muatan (dunnage), bahan pengemasan dan pelapis, kertas, kain,
kaca, logam, botol, peralatan keramik dari tanah liat, dan sampah sejenis;
b. fasilitas pengeboran lepas pantai atau anjungan lepas pantai yang terletak lebih dari 12 (dua belas) mil dari daratan terdekat dan kapal saat posisi jarak 500 (lima ratus) meter dari fasilitas pengeboran lepas pantai atau anjungan lepas pantai tersebut semua jenis sampah dilarang dibuang ke laut kecuali untuk jenis sampah yang telah dihaluskan dan digiling dilarang dibuang ke laut pada jarak kurang dari 3 (tiga) mil dari daratan terdekat;
c. untuk jenis sampah yang telah dihaluskan dan digiling, dilarang dibuang ke laut pada jarak kurang dari 3 (tiga) mil dari daratan terdekat;
d. untuk jenis sampah yang tidak dihaluskan dan digiling, dilarang dibuang ke laut pada jarak kurang dari 12 (dua belas) mil dari daratan terdekat;
e. sisa-sisa muatan yang terisi dan tidak terkandung dalam air cucian dilarang dibuang ke laut pada jarak kurang dari 12 (dua belas) mil dari daratan terdekat;
f. bahan pembersih dan zat aditif yang terkandung dalam air cucian ruang muatan diperbolehkan untuk dibuang ke laut;
g. bahan pembersih dan zat aditif di geladak kapal dan air cucian di permukaan luar geladak kapal diperbolehkan untuk dibuang ke laut;
h. bangkai hewan yang telah dihancurkan atau dipastikan bangkai tersebut dapat tenggelam dengan segera.
Koreksi Anda
