Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan/atau memuat 15 (lima belas) pelayar atau lebih yang berlayar di perairan internasional termasuk fasilitas pengeboran lepas pantai atau anjungan lepas pantai lainnya wajib memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah (garbage) sesuai ketentuan dalam Annex V MARPOL 73/78. (2) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) atau lebih dan/atau memuat 15 (lima belas) pelayar atau lebih yang berlayar di perairan INDONESIA termasuk fasilitas pengeboran lepas pantai atau anjungan lepas pantai lainnya wajib memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah (garbage) sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (3) Setiap kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 100 (seratus Gross Tonnage) yang berlayar di perairan INDONESIA dan perairan internasional wajib memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah (garbage) sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Pasal.id