Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan pembuangan kotoran dari kapal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pembuangan kotoran (sewage) dari kapal setelah melalui alat pengolah atau alat penghancur kotoran dilakukan pada jarak minimal 3 (tiga) mil dari garis pantai terdekat; b. pembuangan kotoran (sewage) dari kapal tanpa melalui alat pengolah atau alat penghancur kotoran dilakukan pada jarak minimal 12 (dua belas) mil dari garis pantai terdekat; c. pembuangan kotoran (sewage) sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan saat kapal berjalan dengan kecepatan tidak kurang dari 4 (empat) knot; d. kapal yang dioperasikan hanya dalam jarak kurang dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai terdekat yang harus dilengkapi dengan tangki penampungan kotoran dan hanya melakukan pembuangan kotoran (sewage) di fasilitas penampungan kotoran yang tersedia.
Koreksi Anda