Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kapal wajib memiliki sambungan pembuangan standar untuk pembuangan dari kapal ke fasilitas penampungan (Reception Facilities/RF) dengan ukuran sesuai Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda