Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Setiap kapal wajib memiliki sambungan pembuangan standar untuk pembuangan dari kapal ke fasilitas penampungan (Reception Facilities/RF) dengan ukuran sesuai Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
