Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran oleh kotoran (sewage) berupa tangki penampung kotoran (holding tank) sebagai berikut:
a. kapasitas tangki penampungan (Ct) minimum adalah:
Ct ≥ Cr dimana Cr = A Np Da dimana Ct :
kapasitas tangki penampungan yang ada di kapal (m3) Cr :
kapasitas tangki penampungan yang disyaratkan (m3) A :
0.06 (m3/orang/hari) untuk sistem pembuangan standar (selain kapal penumpang) A :
0.01 (m3/orang/hari) untuk sistem pembuangan standar (khusus kapal penumpang, dengan asumsi 4 (empat) jam pelayaran) Np :
jumlah orang yang berada di kapal Da :
lama maksimum kapal berlayar di wilayah pembuangan kotoran yang tidak terdisinfeksi di laut yang diizinkan (minimum 1 (satu) hari) lama maksimum kapal berlayar dimana pembuangan kotoran yang tidak dihancurkan atau didisinfeksi ke laut tidak diizinkan (minimum 1 (satu) hari)
b. pondasi dan pipa-pipa tangki penampungan dirancang dan dibangun dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan dan menggunakan bahan yang memadai.
Koreksi Anda
