Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran oleh kotoran (sewage) berupa tangki penampung kotoran (holding tank) sebagai berikut: a. kapasitas tangki penampungan (Ct) minimum adalah: Ct ≥ Cr dimana Cr = A Np Da dimana Ct : kapasitas tangki penampungan yang ada di kapal (m3) Cr : kapasitas tangki penampungan yang disyaratkan (m3) A : 0.06 (m3/orang/hari) untuk sistem pembuangan standar (selain kapal penumpang) A : 0.01 (m3/orang/hari) untuk sistem pembuangan standar (khusus kapal penumpang, dengan asumsi 4 (empat) jam pelayaran) Np : jumlah orang yang berada di kapal Da : lama maksimum kapal berlayar di wilayah pembuangan kotoran yang tidak terdisinfeksi di laut yang diizinkan (minimum 1 (satu) hari) lama maksimum kapal berlayar dimana pembuangan kotoran yang tidak dihancurkan atau didisinfeksi ke laut tidak diizinkan (minimum 1 (satu) hari) b. pondasi dan pipa-pipa tangki penampungan dirancang dan dibangun dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan dan menggunakan bahan yang memadai.
Koreksi Anda