Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) wajib memenuhi salah satu persyaratan sistem pencegahan pencemaran oleh kotoran (sewage) sebagai berikut: a. memiliki peralatan pengolahan kotoran (sewage treatment plan) yang dilengkapi dengan: 1. pipa saluran pembuangan dari kapal ke darat dipasang flensa sambungan pembuangan dengan ukuran standar sesuai Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. pondasi dan pipa-pipa tangki penampungan dirancang dan dibangun dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan dan menggunakan bahan yang memadai; 3. saluran pembuangan kotoran yang menuju langsung keluar kapal harus dikunci dan disegel pada saat di pelabuhan dan hanya bisa digunakan atau difungsikan dalam kondisi darurat atau setelah memperoleh izin Direktur Jenderal. b. memiliki peralatan sistem penghancur dan disinfektan kotoran (sewage comminuting and disinfecting system) dengan tempat penampung kotoran (sewage holding tank) yang telah memperoleh izin Direktur Jenderal; c. memiliki peralatan berupa tangki penampung kotoran (sewage holding tank) dengan kapasitas tangki penampungan (Ct) minimum adalah: Ct ≥ Cr dimana Cr = A Np Da dimana Ct : kapasitas tangki penampungan yang ada di kapal (m3) Cr : kapasitas tangki penampungan yang disyaratkan (m3) A : 0.06 (m3/orang/hari) untuk sistem pembuangan standar (selain kapal penumpang) A : 0.01 (m3/orang/hari) untuk sistem pembuangan standar (khusus kapal penumpang, dengan asumsi 4 (empat) jam pelayaran) Np : jumlah orang yang berada di kapal Da : lama maksimum kapal berlayar di wilayah pembuangan kotoran yang tidak terdisinfeksi di laut yang diizinkan (minimum 1 (satu) hari) lama maksimum kapal berlayar dimana pembuangan kotoran yang tidak dihancurkan atau didisinfeksi ke laut tidak diizinkan (minimum 1 (satu) hari) (2) Pondasi dan pipa-pipa tangki penampungan dirancang dan dibangun dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan dan menggunakan bahan yang memadai.
Koreksi Anda