Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan/atau kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) dengan jumlah pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih yang berlayar di perairan internasional wajib memenuhi ketentuan dalam Annex IV MARPOL 73/78.
(2) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) atau lebih dan/atau kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 400 (empat ratus Gross Tonnage) dengan jumlah pelayar 15 (lima belas) orang atau lebih yang berlayar di perairan INDONESIA wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Setiap kapal dengan tonase kotor GT 100 (seratus Gross Tonnage) sampai dengan GT 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan Gross Tonnage) dengan jumlah pelayar kurang dari 14 (empat belas) orang yang berlayar di perairan INDONESIA dan di perairan internasional wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kapal yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterbitkan sertifikat pencegahan pencemaran oleh kotoran oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
