Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang berbahaya dalam bentuk kemasan adalah jenis barang berbahaya yang memiliki sifat sebagai bahan pencemar sebagaimana tercantum dalam daftar pada IMDG Code. (2) Pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan oleh Syahbandar pada pelabuhan setempat.
Koreksi Anda