Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling sedikit memenuhi:
a. tersedianya sistem pengemasan yang memadai untuk mengurangi bahaya terhadap lingkungan laut dengan memperhatikan kandungan spesifiknya;
b. kemasan/paket yang berisi bahan berbahaya harus diberi penandaan yang jelas, tahan lama, dan diberi label yang menunjukkan bahan di dalamnya merupakan bahan berbahaya sebagaimana yang diatur dalam IMDG Code;
c. cara pemberian tanda dan label pada kemasan/paket yang mengandung bahan berbahaya harus mengacu ketentuan IMDG CODE;
d. informasi pengangkutan bahan berbahaya di kapal pendokumentasian yang baik;
e. penempatan muatan sesuai dengan tata cara dan prosedur untuk kapal pengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan; dan
f. pemisahan muatan berdasarkan jenis dan tingkat bahaya.
Koreksi Anda
