Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal yang mengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan yang berlayar di perairan internasional harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Annex III MARPOL 73/78 dan ketentuan internasional yang mengatur pengangkutan barang berbahaya di laut (International Maritime Dangerous Goods/IMDG Code).
(2) Setiap kapal yang mengangkut bahan berbahaya dalam bentuk kemasan yang berlayar di perairan INDONESIA wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Kapal yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan surat keterangan pemenuhan pencegahan pencemaran barang berbahaya dalam kemasan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
