Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal-kapal yang hanya mengangkut minyak sayur (vegetable oil) sebagaimana diatur dalam Bab 17 IBC Code harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan kapal tipe 3; b. khusus untuk tangki muatan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. tangki samping (wing tank) atau ruangan dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 0.760 meter; 2. tangki dasar ganda atau ruangan dengan ukuran sekurang- kurangnya B/15 atau 2.0 meter, yang mana yang lebih kecil. Ukuran minimum 1.0 meter. dimana: B = lebar kapal (2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Pasal.id