Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Kapal-kapal yang hanya mengangkut minyak sayur (vegetable oil) sebagaimana diatur dalam Bab 17 IBC Code harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan kapal tipe 3;
b. khusus untuk tangki muatan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. tangki samping (wing tank) atau ruangan dengan ukuran lebar sekurang-kurangnya 0.760 meter;
2. tangki dasar ganda atau ruangan dengan ukuran sekurang- kurangnya B/15 atau 2.0 meter, yang mana yang lebih kecil.
Ukuran minimum 1.0 meter.
dimana:
B = lebar kapal
(2) Pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
