Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian pembuangan bahan cair beracun ke laut dilaksanakan sebagai berikut: a. setiap kapal dilarang melakukan pembuangan bahan cair beracun ke laut; b. sisa bahan cair beracun harus disimpan tetap di kapal untuk selanjutnya dibuang ke fasilitas penampungan (Reception Facilities/RF) atau apabila harus dibuang ke laut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. kapal dalam kondisi berlayar dengan kecepatan minimal 7 knot bagi kapal yang berpenggerak sendiri atau minimal 4 knot bagi kapal yang tidak berpenggerak sendiri; 2. pembuangan dilakukan melalui saluran di bawah garis air dengan kapasitas yang tidak melebihi nilai batasan maksimum pembuangan yang dirancang; 3. pembuangan dilakukan dengan jarak sekurang-kurangnya 12 (dua belas) mil dari daratan terdekat dengan kedalaman air tidak kurang dari 25 meter; 4. pembuangan kategori X harus dilakukan pencucian awal (prewashed) sampai dengan kadar maksimal 0,1 persen dari total muatan; 5. pembuangan untuk kategori Y dan Z harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3.
Koreksi Anda