Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), wajib dilengkapi dengan:
a. buku catatan untuk ruang muat (cargo record book) yang mencatat kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. lokasi pemuatan, tangki yang digunakan, nama muatan, dan kategori muatan;
2. pemindahan muatan di dalam kapal saat berlayar;
3. pembongkaran muatan;
4. pencucian awal sesuai dengan prosedur penanganan dan penataan muatan (Procedure and Arrangement/P & A Manual) yang dimiliki kapal;
5. pencucian tangki muatan;
6. pembuangan pencucian tangki ke laut;
7. pengisian tangki balas pada tangki muatan;
8. pembuangan air balas dari tangki muatan;
9. pembuangan akibat kecelakaan atau pengecualian lainnya;
10. pengawasan oleh pemeriksa yang berwenang; dan
11. prosedur tambahan operasional dan catatan.
b. menyediakan prosedur penanganan dan penataan muatan (Procedure and Arrangement/P & A Manual) untuk muatan kategori X, Y, dan Z yang paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. data kapal (ship’s particular);
2. terdapat penjelasan perlengkapan dan penataan kapal;
3. prosedur pemuatan, pembongkaran, dan pengurasan muatan di tangki kapal;
4. prosedur pencucian tangki kapal, pengisian tangki balas, dan pembuangan air balas dari tangki balas;
5. prosedur peranginan (ventilation);
6. gambar secara umum kapal (general arrangement plan) dan gambar pipa muatan (pipeline diagram).
c. menyediakan pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh muatan berbahaya selain minyak;
d. pola penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling sedikit harus mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. prosedur pelaporan;
2. langkah–langkah untuk mengatasi tumpahan;
3. koordinasi nasional dan daerah;
4. kontak pemilik kapal dan organisasi yang memiliki kepentingan dengan kapal antara lain agen lokal dan Protection and Idemnity (P & I) Club Correspondents;
5. gambar secara umum kapal (general arrangement plan) dan gambar susunan pipa bahan bakar kapal (fuel oil piping diagram);
6. kontak negara pantai.
Koreksi Anda
