Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), wajib dilengkapi dengan: a. buku catatan untuk ruang muat (cargo record book) yang mencatat kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. lokasi pemuatan, tangki yang digunakan, nama muatan, dan kategori muatan; 2. pemindahan muatan di dalam kapal saat berlayar; 3. pembongkaran muatan; 4. pencucian awal sesuai dengan prosedur penanganan dan penataan muatan (Procedure and Arrangement/P & A Manual) yang dimiliki kapal; 5. pencucian tangki muatan; 6. pembuangan pencucian tangki ke laut; 7. pengisian tangki balas pada tangki muatan; 8. pembuangan air balas dari tangki muatan; 9. pembuangan akibat kecelakaan atau pengecualian lainnya; 10. pengawasan oleh pemeriksa yang berwenang; dan 11. prosedur tambahan operasional dan catatan. b. menyediakan prosedur penanganan dan penataan muatan (Procedure and Arrangement/P & A Manual) untuk muatan kategori X, Y, dan Z yang paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. data kapal (ship’s particular); 2. terdapat penjelasan perlengkapan dan penataan kapal; 3. prosedur pemuatan, pembongkaran, dan pengurasan muatan di tangki kapal; 4. prosedur pencucian tangki kapal, pengisian tangki balas, dan pembuangan air balas dari tangki balas; 5. prosedur peranginan (ventilation); 6. gambar secara umum kapal (general arrangement plan) dan gambar pipa muatan (pipeline diagram). c. menyediakan pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh muatan berbahaya selain minyak; d. pola penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, paling sedikit harus mencakup hal-hal sebagai berikut: 1. prosedur pelaporan; 2. langkah–langkah untuk mengatasi tumpahan; 3. koordinasi nasional dan daerah; 4. kontak pemilik kapal dan organisasi yang memiliki kepentingan dengan kapal antara lain agen lokal dan Protection and Idemnity (P & I) Club Correspondents; 5. gambar secara umum kapal (general arrangement plan) dan gambar susunan pipa bahan bakar kapal (fuel oil piping diagram); 6. kontak negara pantai.
Koreksi Anda