Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Setiap kapal yang mengangkut muatan bahan cair beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus dilengkapi dengan pompa dan sistem perpipaan untuk membongkar muatan dan menjamin setiap tangki
memiliki sisa muatan yang tersisa dalam tangki dan sistem perpipaan hanya sebagai berikut:
a. muatan jenis kategori X dan Y tidak lebih dari 300 liter;
b. muatan jenis kategori Z tidak lebih dari 900 liter.
Koreksi Anda
