Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kapal yang mengangkut muatan bahan cair beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus dilengkapi dengan pompa dan sistem perpipaan untuk membongkar muatan dan menjamin setiap tangki memiliki sisa muatan yang tersisa dalam tangki dan sistem perpipaan hanya sebagai berikut: a. muatan jenis kategori X dan Y tidak lebih dari 300 liter; b. muatan jenis kategori Z tidak lebih dari 900 liter.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Pasal.id