Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 yang mengangkut muatan bahan cair beracun sebagaimana yang diatur dalam Bab 17 IBC Code wajib memenuhi konstruksi tangki muatan sebagai berikut:
a. tipe 1 adalah kapal yang mengangkut muatan beresiko tinggi sebagaimana yang diatur dalam Bab 17 IBC Code termasuk kategori X, Y, dan Z yang dapat menimbulkan bahaya yang pencegahan keluarnya muatan dari kapal;
b. tipe 2 adalah kapal yang mengangkut muatan sebagaimana yang diatur dalam Bab 17 IBC Code termasuk kategori Y dan Z yang dapat menimbulkan bahaya yang beresiko sedang terhadap lingkungan sehingga dipersyaratkan memenuhi langkah-langkah pencegahan keluarnya muatan dari kapal; dan
c. tipe 3 adalah kapal yang mengangkut muatan sebagaimana yang diatur dalam Bab 17 IBC Code yang dapat menimbulkan bahaya yang cukup beresiko terhadap lingkungan sehingga dipersyaratkan memenuhi langkah-langkah pencegahan keluarnya muatan dari kapal.
(2) Persyaratan konstruksi bagi kapal-kapal yang mengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. tipe 1 adalah kapal yang memiliki lambung ganda pada sisi kapal dengan ukuran maksimum = B/5 atau 11,5 meter, diambil yang lebih kecil dan memiliki dasar ganda dengan ukuran maksimum B/15 atau 6 meter, diambil yang lebih kecil;
dimana B = lebar kapal
b. tipe 2 adalah kapal yang memiliki lambung ganda pada sisi kapal dengan ukuran minimum 0.760 meter dan memiliki dasar ganda dengan ukuran maksimum B/15 atau 6 meter, diambil yang lebih kecil;
dimana B = lebar kapal
c. tipe 3 tidak dipersyaratkan memiliki lambung ganda atau dasar ganda.
Koreksi Anda
