Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Bahan cair beracun harus dibagi menjadi 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. kategori X : bahan cair beracun yang jika dibuang ke laut dari kegiatan pencucian tangki (tank cleaning) atau pembuangan balas, dianggap dapat mengakibatkan bahaya yang besar terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia, oleh karena itu dilarang untuk dibuang ke laut;
b. kategori Y : bahan cair beracun yang jika dibuang ke laut dari kegiatan pencucian tangki (tank cleaning) atau pembuangan balas, dianggap dapat mengakibatkan bahaya terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia atau menyebabkan kerusakan pemanfaatan laut yang sah, oleh karena itu dibatasi atau diatur kualitas dan kuantitas pembuangannya ke laut; dan
c. kategori Z : bahan cair beracun jika dibuang ke laut dari kegiatan pencucian tangki (tank cleaning) atau pembuangan balas dianggap dapat menimbulkan bahaya kecil terhadap sumber daya laut atau kesehatan manusia, oleh karena itu kurang ketat pembatasan kualitas dan kuantitas pembuangan ke laut.
Koreksi Anda
