Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kapal tangki pengangkut bahan cair beracun (Noxious Liquid Substances/NLS Tanker) memuat muatan jenis minyak selain bahan cair beracun di dalam tangki muatan, maka harus memenuhi peraturan pencegahan pencemaran oleh minyak sebagaimana dimaksud pada Paragraf 1.
Koreksi Anda