Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Dalam hal kapal tangki pengangkut bahan cair beracun (Noxious Liquid Substances/NLS Tanker) memuat muatan jenis minyak selain bahan cair beracun di dalam tangki muatan, maka harus memenuhi peraturan pencegahan pencemaran oleh minyak sebagaimana dimaksud pada Paragraf 1.
Koreksi Anda
