Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Semua kapal yang difungsikan mengangkut muatan bahan cair beracun secara curah yang berlayar di perairan internasional wajib memenuhi persyaratan desain, konstruksi, peralatan, dan operasional pencegahan pencemaran sesuai ketentuan dalam Annex II MARPOL 73/78 dan ketentuan IBC/Bulk Chemical Code (BCH Code).
(2) Semua kapal yang difungsikan mengangkut muatan bahan cair beracun secara curah yang berlayar dalam negeri wajib memenuhi persyaratan desain, konstruksi, peralatan, dan operasional pencegahan pencemaran sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterbitkan sertifikat pencegahan pencemaran oleh bahan cair beracun oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
