Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) yang tidak memungkinkan dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dibebaskan sebagian dari kewajibannya meliputi pembebasan pemasangan peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS) yaitu:
a. kapal kayu yang dibangun secara tradisional;
b. kapal yang tidak memiliki kamar mesin;
c. tidak cukup ruangan di kamar mesin untuk pemasangan peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS);
d. kapal kecepatan tinggi yang hanya berlayar tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam;
e. kapal-kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d harus dilengkapi pompa portable, tangki penampungan dengan volume yang memadai, buku catatan minyak (oil record book), serta campuran air dan minyak wajib dibuang di fasilitas penampungan pelabuhan; dan
f. ketentuan pembebasan dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat yang diberi kewenangan dari Direktur Jenderal.
(2) Pembebasan pemasangan peralatan pengendali pembuangan minyak (oil discharge monitoring) dan tangki endap (slop tank) berlaku terhadap:
a. kapal yang hanya berlayar maksimum 50 (lima puluh) mil laut;
b. kapal yang hanya berlayar maksimum 72 (tujuh puluh dua) jam;
dan
c. kapal tangki minyak pengangkut aspal.
(3) Ketentuan dalam Bab II Bagian Kesatu Paragraf 1 pada Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan bagi kapal-kapal sebagai berikut:
a. kapal yang tidak memiliki permesinan;
b. kapal kayu tradisional; dan
c. kapal cepat bersirip (hydrofoil).
Koreksi Anda
