Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan pencegahan pencemaran sebagai berikut:
a. pondasi-pondasi, tangki-tangki, dan pipa-pipa yang berkaitan dengan pemasangan peralatan pencegahan pencemaran dirancang dan dibangun dengan konstruksi yang kuat dan menggunakan bahan yang memadai;
b. sistem pipa balas di kapal terpisah dari sistem pipa minyak bahan bakar, minyak muatan, dan minyak pelumas;
c. dilengkapi tangki penampungan minyak kotor (sludge tank) berkapasitas sekurang-kurangnya yaitu:
V = 0,15 x C dimana V = kapasitas minimum tangki, dalam satuan m3 C = pemakaian bahan bakar minyak setiap hari, dalam satuan ton
d. dilengkapi sambungan pembuangan standar (standard discharge connection) untuk memudahkan penyaluran pembuangan dari sisa- sisa bilga permesinan dan minyak dari tangki penampungan (sludge tank) ke darat dengan ukuran standar flensa sambungan pembuangan sesuai Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. dilengkapi peralatan pemisah air berminyak (Oily Water Separator/OWS) yang dipasang di ruang mesin dengan kadar pembuangan tidak melebihi 15 ppm dengan kapasitas minimum sebagai berikut:
1. 0,10 m3/jam untuk kapal dengan mesin penggerak utama kurang dari 500 PK;
2. 0,25 m3/jam untuk kapal dengan mesin penggerak utama 500 PK atau lebih.
f. menyediakan pola penanggulangan keadaan darurat pencemaran oleh minyak;
g. pola penanggulangan sebagaimana dimaksud pada huruf f, paling sedikit mencakup:
1. prosedur pelaporan;
2. langkah-langkah awal untuk mengatasi tumpahan minyak;
3. prosedur koordinasi nasional dan daerah;
4. kontak pemilik kapal dan organisasi yang memiliki kepentingan dengan kapal antara lain agen lokal dan Protection and Idemnity (P & I) Club Correspondents;
5. gambar rencana umum kapal (general arrangement plan) dan
gambar susunan pipa bahan bakar kapal (fuel oil piping diagram);
dan
6. daftar kontak emergency response negara pantai.
h. menyediakan buku catatan minyak (oil record book) sebagai berikut:
1. buku catatan minyak (oil record book) bagian I ruang permesinan bagi semua jenis kapal untuk mencatat kegiatan sebagai berikut:
a) pengisian air balas dan pembersihan tangki bahan bakar;
b) pembuangan balas kotor atau air bekas cucian dari tangki bahan bakar;
c) pengumpulan, pemindahan, dan penanganan residu minyak;
d) pembuangan, pemindahan atau penanganan air bilga yang telah terkumpul di dalam ruangan mesin;
e) pencatatan kondisi alat pemisah air dan minyak;
f) pembuangan minyak yang tidak disengaja atau karena pengecualian lain; dan g) pengisian dan pemindahan bahan bakar minyak atau minyak pelumas dalam jumlah besar.
2. buku catatan minyak (oil record book) bagian II ruang muatan bagi kapal tangki minyak untuk mencatat kegiatan berikut:
a) pemuatan dan pembongkaran minyak muatan;
b) pemindahan muatan minyak di dalam kapal pada saat berlayar;
c) pengisian dan pembuangan tangki balas pada tangki muatan dan pada tangki balas bersih;
d) pencucian tangki muatan termasuk pencucian dengan menggunakan minyak mentah (crude oil washing);
e) pembersihan tangki-tangki muatan;
f) pembuangan air bilga ke luar kapal melalui peralatan monitor pembuangan minyak (oil discharge monitoring);
g) penanganan sisa minyak dan campuran sisa minyak yang tidak melalui peralatan monitor pembuangan minyak (oil discharge monitoring);
h) pencatatan kondisi peralatan monitor pembuangan minyak (oil discharge monitoring);
i) pembuangan minyak yang tidak disengaja atau karena pengecualian lain; dan
j) khusus kapal tangki minyak yang berlayar di jalur khusus ada penambahan catatan pengisian, pemindahan, dan pembuangan air balas ke fasilitas penampungan.
Koreksi Anda
