Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN PENCEMARAN LINGKUNGAN MARITIM
Teks Saat Ini
Kapal tangki lambung tunggal (single hull) yang digunakan sebagai unit penampungan terapung (Floating Storage Unit) maupun fasilitas produksi, penampungan dan bongkar muat terapung (Floating Production, Storage and Offloading Facilities) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus memenuhi persyaratan pencegahan pencemaran oleh minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, dan huruf i serta apabila memenuhi persyaratan diterbitkan sertifikat pencegahan pencemaran oleh minyak oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
